Koperasi Andamel Mulyo Abadi, di bentuk pada tanggal 25 Mei 2014 yang pada awalnya berbentuk Kelompok Usaha Bersama Andamel Mulyo yang beranggotakan ibu ibu PKK dilingkungan RW 05 Dusun Banaran Desa Bumiaji sebagai wadah pembinanaan pemberdayaan perempuan untuk membantu ekonomi keluarga yang mengolah jahe, kencur dan temulawak menjadi serbuk minuman instan. Lalu pada pada bulan November 2014 mereka bekerjasama dengan Permata Agro Mandiri dalam hal pendistribusian produk dan mendapatkan program padat karya produktif dari kementrian tenaga kerja dengan mendirikan rumah produksi. pada tahun 2015 Kelompok Usaha Bersama Andamel Mulyo mendapat bantuan mesin sarana produksi dan packaging dari Bank Indonesia senilai Rp. 50.000.000.
Seiring berjalannya waktu sebagai kelompok akhirnya mereka sampai pada pilihan untuk membentuk sebuah badan usaha dengan harapan menjadi lebih terorganisir secara organisasi dan administrasi, maka dipilihlah koperasi produsen sebagai media yang lebih mengakomodir fungsi dan tujuan awal pendirian kelompok. Akta pendirian Koperasi Produsen Andamel Mulyo Abadi disahkan pada tanggal tanggal 30 Juni 2016 oleh Notaris – PPAT Tatik Marianah SH, MKn dan pada tanggal 31 Agustus 2016
bentuk badan hukumnya telah disahkan oleh Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah nomor : 001975/BH/M.KUKM.2/VIII/2016
Koperasi Andamel Mulyo Abadi memproduksi produk-produk yang bervariasi seperti jahe dan beras kencur bubuklalu ada apel ginger jam bahkan ada berbagai macam kerupuk yang dibuat dari berbagai bahan seperti singkong, jagung dan banyak lainnya yang terakhir ada toffie apel yaitu permen susu caramel akan tetapi lebih mengutamakan buah apel sebagai bahan baku utama. Teknik produksi yang mereka pakai adalah mulai dari ‘penyediaan bahan baku” dilanjutkan “Formulasi” lalu masuk ke “proses pembentukan produk” diakiri dengan “pengemasan” yang diikuti dengan “standarisasi”.
Dalam menjalani bisnisnya Koperasi Andamel Mulyo Abadi juga menghadapi berbagai kendala, Kendala terbesar dalam produksi mereka adalah sumberdaya listrik yang tidak memenuhi standart kebutuhan produksi dimana dalam pelaksanaannya masih mengandalkan saluran dari salah satu rumah warga. Kendala selanjutnya adalah mengenai proses standarisasinya, mereka masih terkendala dengan proses penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai surat ijin edar makanan dan minuman yang disebabkan oleh sarana tempat produksi mereka kurang memenuhi standart keamanan proses produksi pangan olahan dari dinas kesehatan, untuk itu mereka diharuskan memperbaiki sarana rumah produksi. Dalam rangka menyikapi kendala ijin edar tersebut maka koperasi bekerjasama dengan Permata Agro Mandiri dalam hal pengemasan dan perijinannya dimana koperasi tidak bisa menampilkan identitas Koperasi Andamel Mulyo Abadi sebagai produsen utama.
Comments